Larangan Parkir di Bahu Jalan!


Terlihat mobil yang parkir tepat di rambu lalu litas

BENGKULU - Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Terdapat di Universitas Bengkulu tepatnya di depan Gedung FKIP. Badan jalan merupakan salah satu ruang jalan sering kita lihat banyaknya rambu lalu lintas yang telah di pasang peringatan untuk tidak parkir di area bahu jalan kini masih sering dilakukan oleh berbagai mahasiswa Universitas BengkuluBadan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Mobil yang mempersempit jalan
Adapun sanksi di sebagian jalan menurut Peraturan Daerah fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur. "Saya sempat aneh melihat kejadian ini memang tampak biasa saja, tapi hal itu sangat nampak sekali kalau mahasiswa Universitas Bengkulu masih belum  mengerti aturan lalu lintas" ujar Leza mahasiswa yang memanfaatkan jalan. 

Jadi, perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.



(TUGAS 2)

Komentar

Postingan Populer